Keliru, Jenazah Ferdy Sambo Dimakamkan di Magelang

Dipublikasikan pada : 18 Oct 2022, Dibaca : 0 Kali

Ringkasan

Kolase foto yang terdapat diawal video itu tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs, karena foto-foto tersebut merupakan hasil suntingan yang diambil dari beberapa media dan kejadiannya berbeda-beda. Belum ada putusan final dari pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo. Apalagi, menyebutkan Ferdy Sambo resmi dihukum mati dan Jokowi perintahkan eksekusi. Kemudian, video tersebut diunggah pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Sementara sidang perdana Ferdy Sambo baru dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Keliru, Jenazah Ferdy Sambo Dimakamkan di Magelang

Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul ‘Tangis Keluarga Pecah Jenazah Ferdy Sambo Langsung Dikirim ke Magelang Untuk Dimakamkan’. Keterangan lain dalam video itu yakni Ferdy Sambo resmi dihukum mati, Jokowi perintahkan eksekusi hari ini.

Dalam video berdurasi 8 menit 37 detik itu terlihat beberapa petugas medis memasukkan seorang pasien ke sebuah ambulans. Kemudian, muncul cuplikan video Ferdy Sambo yang dibawa petugas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuju mobil tahanan.

Sejak diunggah pada Sabtu, 15 Oktober 2022, video ini sudah mendapat 2,9 ribu tanggapan, 738 komentar dan 133 kali dibagikan.

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi Presiden Jokowi perintahkan eksekusi mati Ferdy Sambo

Benarkah jenazah Ferdy Sambo langsung dikirim ke Magelang untuk dimakamkan ?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim Cek Fakta Tempo melakukan fragmentasi terhadap video tersebut dan menelusurinya menggunakan Google Reverse Image dan Yandex Image Search.

Kolase foto yang terdapat diawal video itu tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs, karena foto-foto tersebut merupakan hasil suntingan yang diambil dari beberapa media dan kejadiannya berbeda-beda.

Belum ada putusan final dari pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo. Apalagi, menyebutkan Ferdy Sambo resmi dihukum mati dan Jokowi perintahkan eksekusi.

Kemudian, video tersebut baru diunggah pada Sabtu, 15 Oktober 2022, sementara sidang perdana Ferdy Sambo digelar hari Senin, 17 Oktober 2022. Sidang berikutnya akan dilanjutkan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Fragmen video 1

Fragmen video 1 merupakan gabungan dari dua foto yang berbeda. Foto kanan bawah adalah hasil jepretan jurnalis Antara, sedangkan foto Presiden Jokowi pada kiri bawah pernah dipublikasikan oleh Tribunnews.

Pada awal video, potongan gambar ini menampilkan petugas medis sedang memasukkan seorang pasien ke sebuah ambulans, dan menempelkan foto Presiden RI, Joko Widodo dan Polisi. Pengunggah video mengklaim, pasien itu adalah Ferdy Sambo yang akan dibawa ke Magelang.

Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran pakai Yandex Image Search, ternyata gambar tersebut bukan Ferdy Sambo. Melainkan seorang korban ledakan di pabrik Bioetanol di Mojokerto, Jawa Timur.

Foto ini sebelumnya sudah tayang media-media kredibel, termasuk di Antara yang diberi judul ‘Korban ledakan di pabrik bioetanol di Mojokerto’. Dalam keterangannya disebutkan petugas membawa korban luka ledakan dan kebakaran pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero) di RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 10 Agustus 2020.

Ledakan pabrik bioetanol itu menyebabkan 10 orang pekerja mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia sedangkan penyebabnya masih belum diketahui. Foto dijepret oleh fotografer Antara, Syaiful Arif/aww.

Sedangkan foto Jokowi sebelumnya sudah pernah dipublikasikan Tribunnews dengan judul ‘Bertolak ke NTT, Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur Pariwisata’.

Dalam berita yang ditayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022 itu, Jokowi tampak bersama Ibu Iriana sedang berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta yang akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fragmen video 2

Fragmen video 2

Cuplikan video menit ke-1:11 ini menunjukkan Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat saat akan dibawa menuju mobil tahanan usai pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam proses pelimpahan tahap II di Kejagung, Sambo sempat menitipkan beberapa pesan ke kuasa hukumnya, Arman Hanis untuk disampaikan ke awak media. Dalam pesannya tersebut, Sambo menyerahkan seluruh nasibnya ke majelis hakim.

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," ujar Sambo seperti yang disampaikan Arman Hanis dikutip dari Viva.co.id.

Jadi, foto diawal video tersebut tidak berkaitan dengan Ferdy Sambo dan juga tidak berhubungan dengan Presiden RI, Joko Widodo. Foto tersebut merupakan hasil suntingan yang diambil dari beberapa media dan kegiatan yang berbeda-beda.

Perkembangan kasus Ferdy Sambo

Dikutip dari arsip Tempo, kasus yang menjerat Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Dari sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE. Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 20 Oktober 2022.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo.

Agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Wahyu mengatakan majelis hakim akan melanjutkan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

Selain Ferdy Sambo, sidang perdana ini juga menghadirkan tersangka lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Melalui kesempatan ini, setelah mendengar surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.

Penasihat hukum Ferdy Sambo lainnya, Sarmauli Simangunsong mengatakan nota keberatan itu juga diajukan karena pihaknya menilai JPU tidak cermat dalam mengurai peristiwa dalam surat dakwaan tersebut.

"JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022," kata Sarmauli.

Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasehat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, jenazah Ferdy Sambo dimakamkan di Magelang, Keliru.

Kolase foto yang terdapat diawal video itu tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs, karena foto-foto tersebut merupakan hasil suntingan yang diambil dari beberapa media dan kejadiannya berbeda-beda.

Belum ada putusan final dari pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo. Apalagi, menyebutkan Ferdy Sambo resmi dihukum mati dan Jokowi perintahkan eksekusi.

Kemudian, video tersebut diunggah pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Sementara sidang perdana Ferdy Sambo baru dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id