Menyesatkan, Video Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati

Dipublikasikan pada : 24 Oct 2022, Dibaca : 0 Kali

Ringkasan

PC belum divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Proses persidangan baru pada tahap tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. Putusan sela terhadap eksepsi tersebut akan digelar pada 26 Oktober mendatang.

Menyesatkan, Video Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati

Sebuah akun di Facebook membagikan video dengan narasi tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

Video berjudul Divonis Hukuman Mati, PC Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang ini diunggah pada 18 Oktober 2022. Hingga artikel ini diturunkan, video berdurasi 13 menit 45 detik tersebut sudah disukai 13 ribu dan telah ditayangkan 1,2 juta kali.

Dalam video tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC). Ada pula pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang diwawancarai wartawan serta cuplikan persidangan Sambo dan PC. 

Narator menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati

Apakah benar PC divonis hukuman mati dan syok saat hakim membacakan putusan?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pada agenda putusan. 

Pada Senin 20 Oktober 2022, agenda sidang istri Ferdy Sambo itu baru memasuki tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi pada Senin, 17 Oktober 2022. Agenda sidang berikutnya pada 26 Oktober 2022 adalah putusan sela dari Majelis Hakim.

Potongan video yang diunggah merupakan gabungan dari video persidangan kasus itu. Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi beberapa gambar dan menelusurinya dengan Yandex Image Search, Google, dan YouTube.  

Video 1

 Fragmen 1

Fakta: Potongan video ini terdapat di awal video dan diulang beberapa kali pada unggahan di atas. Video ini adalah saat Putri Candrawathi menghadiri persidangan perdananya pada 17 Oktober 2022. Akun YouTube Kompas TV menayangkan video ini 17 Oktober lalu. 

Video 2

Fragmen 2

Fakta: Video pada detik ke-12 ini juga identik dengan video yang dimuat akun YouTube Polri TV Radio pada 30 Agustus 2022. Gambar ini adalah peristiwa saat Putri Candrawathi dan Bharada E melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Video 3

Fragmen 3

Fakta: Potongan video ini adalah peristiwa yang sama dengan video 1 di atas.  Putri tengah mendengarkan dan menyimak JPU membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan. 

Video 4

 Fragmen 4

Fakta: Potongan video pada detik ke-30 ini adalah Ferdy Sambo dalam siding perdana mendengarkan JPU membacakan dakwaan. Video ini identik dengan video yang pernah diunggah akun YouTube Kompas TV

Video 5

 Fragmen 5

Fakta: Potongan video ini muncul pada menit pertama, sebelumnya diunggah oleh akun Kompas TV pada 17 Oktober 2022. Pengacara keluarga  Yosua Minta ini menyatakan Hakim harus memvonis mati Ferdy Sambo jika terus berbelit-belit dan tak jujur. 

Verifikasi Narasi Video

Sebagian narasi yang terdapat dalam video di atas adalah artikel yang pernah tayang di Suaraburuh.com dan Tempo.co. Pada artikel di Suaraburuh.com berjudul JPU Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tempo memuat artikel berjudul Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rumah tahanan Salemba ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video yang berjudul Divonis Hukuman Mati, PC  Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang adalah menyesatkan.

PC belum divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Proses persidangan baru pada tahap tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. Putusan sela terhadap eksepsi tersebut akan digelar pada 26 Oktober mendatang.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id