Menyesatkan, Video soal Kesepakatan Dana Penanganan Covid-19 Antara Pemerintah dan Rumah Sakit

Dipublikasikan pada : 31 Dec 2022, Dibaca : 0 Kali

Ringkasan

Dana penanganan Covid-19 tidak berorientasi profit bagi rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan wabah, ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga, hal ini tidak hanya berlaku pada Covid-19 tetapi penyakit lain sepanjang telah ditetapkan sebagai wabah. 

Menyesatkan, Video soal Kesepakatan Dana Penanganan Covid-19 Antara Pemerintah dan Rumah Sakit

Sebuah akun di Facebook membagikan video dengan narasi adanya kesepakatan dana penanganan Covid-19 antara pemerintah dan rumah sakit. “Kebongkar sendiri kan, ternyata pemerintah dan rumah sakit punya kesepakatan dana penanganan covid. Jadi begini, masih ingat gak kasus orang mati dicovidkan keluarga nya dibayar 15 juta?”

Akun tersebut membagikan video berdurasi 1:38 menit berisi unjuk rasa tenaga kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). menuntut dana Covid-19 dari pemerintah. Sejak dibagikan 6 Desember 2022, video itu telah ditonton 3,8 ribu. 

Benarkah ada kesepakatan dana penanganan Covid-19 antara pemerintah dan rumah sakit?

PEMERIKSAAN FAKTA

Dengan menggunakan reverse image tool Yandex, Tim Cek Fakta Tempo menemukan video yang lebih jelas dibagikan oleh salah akun di Twitter pada 3 Desember 2022. Beberapa petunjuk yang terlihat dari poster dan spanduk pengunjuk rasa, terlihat keterangan Rumah Sakit Umum Larantuka. Tempo kemudian menggunakan kata kunci “unjuk rasa nakes RSU Larantuka” di YouTube dan di Google untuk mencari pemberitaan terkait.

Hasilnya, kanal YouTube Inews pernah menayangkan aksi unjuk rasa ratusan nakes RSUD Larantuka Kabupaten Flores Timur, NTT pada Rabu, 30 November 2022. Pada menit 1:39 video Inews tersebut, Tempo menemukan petunjuk spanduk yang sama seperti yang tampak pada video yang beredar di Facebook.

Sumber: kanal YouTube iNEws

Dikutip dari situs flores.inews.id, para Nakes RSUD Larantuka tersebut menuntut dana klaim jasa pelayanan kesehatan Covid-19 sebesar Rp5,6 miliar. Korlap aksi Blasius Muda mendesak Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti insentif jasa Nakes yang telah dikirim ke pemerintah daerah. 

"Kami minta agar sebelum tanggal 15 Desember 2022 Pemda harus selesaikan jasa Nakes tersebut, apabila pada tanggal tersebut tidak dibayarkan maka kami meminta kepada KPK RI segera periksa dan turun langsung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Pemda Flores Timur agar diproses hukum," tandas Blasius.

Namun terdapat perbedaan persepsi antara para nakes dan pemkab setempat. Dikutip dari Victorynews.id, Pemkab Flores Timur (Flotim), NTT tidak membayar biaya pelayanan pasien COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr. Hendrikus Fernandez. Kepala Bappelitbangda Flotim Apolonia Corebima mengatakan, dana transfer dari Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 14.182.474.492 sebagai penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19. Selama ini biaya pelayanan pasien Covid-19 menggunakan dana Pemkab yang selanjutnya diganti oleh Pemerintah Pusat. 

Sesuai Perbup Flotim memang diatur jasa pelayanan kesehatan bagi para nakes RSUD sebesar 40 persen yang diperoleh dari  pendapatan  retribusi dan sudah direncanakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA setiap tahun. Sementara dana transfer Rp 14 miliar tersebut bukan pendapatan retribusi rumah sakit, karena masuk sebagai pos pendapatan daerah yang sah dalam kas Pemkab. 

Perlunya dukungan pendanaan

Covid-19 telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia sebagai pandemi karena telah menginfeksi secara global. Presiden RI Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sejak 2020 hingga 29 Desember, jumlah infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 6.718.775 dengan kematian 160.583 orang.

Selama pandemi dan peningkatan kasus, rumah sakit harus memenuhi aspek kesehatan pada pasien. Dalam kolom Tempo yang ditulis oleh dr. Balgis Alzagladi

Mahasiswa Pascasarjana Kajian Administrasi RS FKM UI, Kementerian Keuangan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Kementerian Keuangan telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19.

Sejak Covid-19 ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/ MENKES/ 104/2020, maka pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Dengan demikian penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dapat dilakukan penggantian biaya pelayanan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Kenyataannya, pemerintah tampak kesulitan membayar klaim kepada rumah sakit pemberi pelayanan Covid-19. Pendapatan di rumah sakit yang merawat pasien Covid hanya menjadi piutang dengan umur piutang yang panjang. Tentunya ini merupakan ancaman bagi cash flow rumah sakit, khususnya bagi rumah sakit swasta yang dalam melakukan operasionalnya memerlukan fresh money.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa terdapat kesepakatan dana penanganan Covid-19 antara pemerintah dan rumah sakit adalah menyesatkan.

Dana penanganan Covid-19 tidak berorientasi profit bagi rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan wabah, ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga, hal ini tidak hanya berlaku pada Covid-19 tetapi penyakit lain sepanjang telah ditetapkan sebagai wabah. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id