[SALAH] Ferdy Sambo Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Dipublikasikan pada : 26 Feb 2023, Dibaca : 0 Kali

Ringkasan

Video dengan klaim terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, nekat mengakhiri hidup dibagikan oleh kanal Youtube Dunia Viral. Dalam tumbnail dan judul video disebutkan bahwa Ferdy Sambo lakukan bunuh diri setelah mendapat hakim menjatuhkan hukuman mati. Hal itu diperlukan sebagai upaya pencegahan potensi mereka bunuh diri setelah mendengar putusan majelis hakim. Mengingat angka kasus bunuh diri di rutan yang cukup tinggi. Melansir Kompas, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri divonis 20 tahun kurungan penjara. Berdasarkan hal itu, Reza mengkhawatirkan kejiwaan Sambo dan Putri terguncang dan akan berakibat fatal bagi hidup mereka. Oleh karenanya, ia menyarankan pihak rutan untuk memberikan penjagaan ekstra terhadap kedua terdakwa tersebut.

Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.

Dalam video tersebut menjelaskan tentang penjagaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rutan yang perlu ditingkatkan. Mengingat angka kasus bunuh diri di rutan yang cukup tinggi.

=====

[KATEGORI]: Koneksi yang Salah

=====

[SUMBER]: archive.cob.web.id/archive/1676909163.931621/singlefile.html (YOUTUBE)

=====

[NARASI]: “Tragis:exclamation:Sambo Nekat Akhiri Hidup dengan G4ntvng Diri, Setelah Hakim Jatuhi Hukuman M4ti:interrobang:

=====

[PENJELASAN]:

Video dengan klaim terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, nekat mengakhiri hidup dibagikan oleh kanal Youtube Dunia Viral. Dalam tumbnail dan judul video disebutkan bahwa Ferdy Sambo lakukan bunuh diri setelah mendapat hakim menjatuhkan hukuman mati.

Namun jika menonton video secara keseluruhan, tidak ada narasi yang menjelaskan tentang klaim tersebut. Narasi dalam video justru menjelaskan mengenai pandangan peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang menyebutkan bahwa penjagaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah tahanan (rutan) perlu ditingkatkan.

Hal itu diperlukan sebagai upaya pencegahan potensi mereka bunuh diri setelah mendengar putusan majelis hakim. Mengingat angka kasus bunuh diri di rutan yang cukup tinggi.

Melansir Kompas, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri divonis 20 tahun kurungan penjara. Berdasarkan hal itu, Reza mengkhawatirkan kejiwaan Sambo dan Putri terguncang dan akan berakibat fatal bagi hidup mereka. Oleh karenanya, ia menyarankan pihak rutan untuk memberikan penjagaan ekstra terhadap kedua terdakwa tersebut.

=====

[REFERENSI]: