Sebagian Benar, Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tentang Antisipasi Merebaknya Covid-19

Dipublikasikan pada : 15 Dec 2023, Dibaca : 0 Kali

Ringkasan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengaku menerbitkan nota dinas internal tersebut, namun telah merevisi dengan menerbitkan nota dinas berikutnya. Sesungguhnya narasi virus Covid-19 sub varian Omicron XBB lima kali lebih ganas dari varian Delta, yang tercantum dalam nota dinas pertama, adalah klaim keliru.

Sebagian Benar, Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tentang Antisipasi Merebaknya Covid-19

Tempo menerima permintaan pembaca untuk menelusuri foto surat dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Surat itu mewajibkan pekerja di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melengkapi vaksinasi Covid-19 dosis primer dan booster, serta melakukan protokol kesehatan

Selain beredar di WhatsApp, foto tersebut juga beredar di Facebook [arsip]. Surat tersebut diterbitkan untuk merespon merebaknya virus Covid-19 sub varian Omicron XBB yang dianggap lima kali lebih ganas daripada varian Delta.

Benarkah gambar itu menunjukkan nota dinas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai?

PEMERIKSAAN FAKTA

Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Putu Suhendra, mengatakan pihaknya memang menerbitkan nota dinas bernomor W.20.IMI.1.01.01-15327, tanggal 8 Desember 2023, untuk pegawai internal.

Namun, nota dinas itu sesungguhnya telah direvisi dengan terbitnya nota dinas baru bernomor W.20.IMI.IMI.1-UM.01.01-15398, tanggal 10 Desember 2023, dengan isi yang berbeda dari surat yang dikeluarkan sebelumnya.

“Benar, kepala kantor kami pada tanggal 8 Desember mengeluarkan nota dinas tersebut, untuk antisipasi merebaknya kasus Covid di negara tetangga Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia sendiri, yang sudah mulai naik,” kata Suhendra, Rabu, 13 Desember 2023.

Isi dari dua nota dinas itu memiliki beberapa perbedaan, di antaranya yang pertama bersifat mewajibkan, sementara yang kedua menganjurkan melengkapi vaksin Covid-19 primer maupun booster, melakukan protokol kesehatan, dan mengenakan masker saat badan terasa tidak fit.

Kedua, nota dinas pertama menyebut bahwa virus Covid-19 sub varian Omicron XBB yang kasusnya tengah naik, lima kali lebih ganas dari varian Delta, namun di surat kedua tidak ada pernyataan tersebut.

Sesungguhnya, narasi virus Covid-19 sub varian Omicron XBB lima kali lebih ganas dari varian Delta, merupakan klaim yang keliru, yang sebelumnya telah beredar dan diverifikasi Cek Fakta Tempo.

Perbedaan ketiga, nota dinas pertama tidak melampirkan rujukan. Sementara dalam nota dinas kedua, disebutkan merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor IM.02.04/C/4799/2023 tanggal 8 Desember 2023, perihal kewaspadaan terhadap lonjakan Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Suhendra mengatakan anjuran untuk pegawai internal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai itu, berdasarkan imbauan Kemenkes yang mempertimbangkan terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia

Kemenkes sangat merekomendasikan pelaku perjalanan luar negeri, untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 dosis primer maupun booster. Selain itu, dinas kesehatan masing-masing daerah diminta meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus.

Suhendra juga mengatakan, pihaknya berupaya mengarahkan pegawai yang selalu berhadapan dengan pelaku perjalanan luar negeri saat bertugas, untuk melakukan protokol kesehatan, demi meminimalisir potensi penularan virus.

“Karena (Kantor) Imigrasi merupakan instansi terdepan dalam menerima kedatangan orang asing, tidak ada salahnya pimpinan kami mengarahkan anggotanya untuk memakai masker dan lain-lain,” ujarnya.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengeluarkan nota dinas yang mewajibkan pegawainya melengkapi vaksin, mengenakan masker, dan melakukan protokol kesehatan, adalah sebagian benar.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengaku menerbitkan nota dinas internal tersebut, namun telah merevisi dengan menerbitkan nota dinas berikutnya. Sesungguhnya narasi virus Covid-19 sub varian Omicron XBB lima kali lebih ganas dari varian Delta, yang tercantum dalam nota dinas pertama, adalah klaim keliru.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id